Ketahanan Pangan Itu Masalah Nasional, Bukan Masalahnya…

Kemarin saya sempat membaca berita tentang ajakan SBY untuk bercocok tanam di pekarangan rumah dalam rangka menjaga ketersediaan pangan. Setelah itu saya tertarik juga tentang ajakan Pak Gita Wirjawan (Menteri Perdagangan) agar masyarakat makan singkong dan ubi dan lagi-lagi berkaitan dengan ketahanan pangan pada masa yang akan datang. Selanjutnya ada omongan salah satu anggota DPR yang mengatakan Kementerian Pertanian harus menjadi motor dalam masalah ketahanan pangan.

Setelah saya membaca dengan seksama berita-berita tersebut, saya teringat dengan tulisan yang pernah dibuat yang berkaitan juga dengan ketahanan pangan. Nah untuk mengingatnya kembali maka saya akan tunjukkan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan Indonesia yang diluncurkan oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia tahun 2009 dan Peta Persentase Penduduk Miskin di Indonesia. Saya pikir Ketahanan dan Kerentanan Pangan berkaitan erat dengan kemiskinan.

PETA PERSENTASE PENDUDUK MISKIN DI INDONESIA (geospasial.bnpb.go.id)
PETA PERSENTASE PENDUDUK MISKIN DI INDONESIA (geospasial.bnpb.go.id)
Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan Indonesia (http://bkp.deptan.go.id)
Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan Indonesia (http://bkp.deptan.go.id)

Apa yang bisa kita dapatkan dari peta-peta di atas? Dari pernyataan yang disampaikan oleh Presiden SBY dan pembantunya memang baik tetapi belum menyelesaikan masalah ketahanan dan kerentanan pangan yang dihadapi Indonesia pada saat ini. Penyelesaian masalahnya harus komprehensif dan tidak sepotong-potong. Sepertinya masalah ketahanan pangan hanya menjadi masalah pemerintah saja. Tidak, ini bukan masalah presiden, menteri, atau DPR tetapi ini masalah nasional.

Dalam melihat gambaran kondisi ketahanan pangan pada peta di atas maka masalah ketahanan pangan harus menjadi prioritas nasional dengan penggeraknya adalah pemerintah daerah. Pemerintah daerahlah yang mengetahui kondisi sebenarnya tentang potensi dan keunggulan komoditi pangan yang dimiliki dengan dibantu oleh universitas setempat, Litbang Pertanian Daerah dan seluruh elemen masyarakat daerah.

Dulu pemerintah kolonial Hindia Belanda pernah memperkenalkan Culture Stelsel. Culture stelsel adalah undang-undang yang diberlakukan oleh pemerintah kolonial Belanda yang mewajibkan rakyat Indonesia menanam tanaman komoditi pertanian dan perkebunan, yang berlangsung sejak 1830-1970. Kenyataannya: Memang benar tanam paksa diadakan pada tahun sekitar itu, tetapi culture stelsel bukan berarti tanama paksa, melainkan aturan tanam baru yang dikeluarkan Belanda.

Penerapan aturan tanam baru di Indonesia bukanlah sekedar aturan tetapi pemerintah Hindia Belanda menerapkannya setelah melalui beberapa kali penelitian oleh ahli-ahli pertanian pada saat itu untuk mengetahui komoditi pertanian seperti apa yang cocok dengan kondisi geografis suatu wilayah (Peta Komoditi Pertanian Indonesia). Dengan cultuire stelsel ini, Indonesia jadi mempunyai variasi tanaman yang semakin beragam, seperti jagung, coklat, dan teh.  Selain menambah jenis tanaman yang baru, Indonesia jadi tahu bagaimana atau teknik menanam tanaman-tanaman baru itu.

Mantan Menteri Pertanian Bungaran Saragih pernah memanfaatkan kembali Peta Komoditi Pertanian dalam rangka ketahanan pangan nasional kita. Tetapi gaungnya biasa-biasa saja alias belum ada tanggapan serius terutama dari pemerintah daerah. Memang ada beberapa daerah yang memanfaatkan peta komoditi pertanian tersebut. Contohnya adalah pemerintah Gorontalo semasa Gubernurnya Fadel Muhammad yang menjadi daerahnya sebagai sentra tanaman jagung untuk Indonesia wilayah timur bahkan diekspor ke Jepang.

Sewaktu saya masih sekolah dasar, dalam pelajaran geografi saya mendapatkan penngetahuan tentang bahan  makanan utama  beberapa daerah di Indonesia. Bahan makanan utama masyarakat Madura dan Nusa Tenggara adalah jagung. Masyarakat Maluku dan Irian Jaya mempunyai makanan utamanya sagu. Dan beras adalah makanan utama untuk masyarakat Jawa, Sumatera, Kalimantan dan Sualwesi walaupun ada juga yang menjadikan singkong, ubi dan sorgum sebagai bahan makanan utama. Tetapi semua pelajaran tersebut berubah total setelah pemerintah orde baru dengan Swasembada Berasnya secara tidak langsung memaksa orang yang biasa mengkomsumsi bahan makanan non beras untuk mengkonsumsi beras. Apa yang terjadi kemudian? Terjadilah lonjakan konsumsi/kebutuhan beras nasional sampai sekarang sehingga memaksa pemerintah untuk impor beras. Keberagaman komoditi pertanian yang menjadi ungulan setiap daerah di Indonesia terlenyapkan demi progran Swasembada Beras. Seharusnya biarkan masyarakat suatu daerah mengkomsumsi bahan makanan yang biasa dikonsumsi secara turun temurun. Semua itu bisa terlaksana asalkan ada Goodwill dari bangsa ini mulai dari presiden, menteri dan seluruh rakyat untuk memanfaatkan potensi yang dimiliki.

Dengan mengembangkan keunggulan komoditi pertanian yang dimiliki oleh daerah, Indonesia tidak perlu ekspor apalagi impor. Jumlah penduduk 240 juta dapat menjadi pasar yang luar biasa bagi Indonesia. Jangan berpikir ekspor tetapi penuhi terlebih dahulu kebutuhan dalam negeri dengan memanfaatkan keunggulan komoditi masing=masing daerah. Misalnya untuk memenuhi kebutuhan Jagung, Jawa dapat membelinya ke Sulawesi atau Nusa Tenggara. Untuk memenuhi kebutuhan bawang maka Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan lain-lain dapat membeli ke Jawa. Jadi harus ada kekhususan komoditi pertanian suatu daerah sebagai komoditi pertanian unggulan.

Saya pikir apa terdapat pada Peta Komoditi Pertanian baik yang dibuat pada culture stelsel atau yang sudah diperbaharui baik oleh Litbang Kementan/Universitas bisa menjadi pedoman bagi pemerintah pusat untuk membuat aturan mainnya sehingga benar-benar tejadi pemerataan pertumbuhan ekonomi di seluruh Indonesia. Bergerak dalam satu kata dan satu perbuatan demi bangsa dan negara.

Kebijakan yang komprehensif juga harus terlihat dalam penegakan hukum. Kalau sudah bicara ketahanan nasional berarti menjaga kehormatan bangsa. Kalau ada segelintir orang atau kelompok yang mencoba-coba bermain dan mengacaukan kepentingan pangan nasional demi keuntungan sendiri maka dapat disamakan dengan tindakan terorisme karena kepentingan pangan nasional identik dengan kepentingan kebutuhan primer rakyat Indonesia. Maka TNI/Polri secara otomatis turun tangan. Contoh yang terlihat jelas adalah masalah bawang merah. Seharusnya pemerintah pusat segera menurunkan para intel untuk mengawasi masuknya bawang impor yang masuk ke Indonesia. Terjunkan para intel untuk mengawasi dan memata-matai mereka yang ingin merusak aturan main yang sudah dibuat karena berkaitan dengan masalah nasional.

Keterangan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan Indonesia :

Dari 346 kabupaten yang dianalisis Dewan Ketahanan Pangan (DKP) terdapat 100 kabupaten yang memiliki tingkat resiko kerentanan pangan yang tinggi dan memerlukan skala prioritas penanganan.

Di antara 100 kabupaten berperingkat terbawah yang disebut dalam Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan 2009 tersebut dibagi lagi menjadi tiga wilayah prioritas, yakni: prioritas 1, prioritas 2 dan prioritas 3.

Ada 30 Kabupaten yang termasuk Prioritas 1 untuk mendapatkan penanganan, yakni sebagian besar kabupaten tersebar di Indonesia bagian Timur, terutama di Papua (11 kab), NTT (6 kab) dan Papua Barat (5 kab). Total jumlah penduduknya mencapai 5.282.571 jiwa.

Yang termasuk Prioritas 2 terdapat 30 kabupaten, yakni sebagian besar terdapat di Kalimantan Barat (7 kab), NTT (5 kab), NAD (4 kab), dan Papua (3 kab). Total jumlah penduduknya mencapai 7.671.614 jiwa.

Yang termasuk Prioritas 3 terdapat 40 kabupetan, yakni sebagian besar terdapat di Kalimantan Tengah (6 kab), Sulawesi Tengah (5 kab) dan NTB (4 kab). Total jumlah penduduk di wilayah Prioritas 3 ini 11.785.667 jiwa.

Penentuan status ketahanan dan kerentanan suatu wilayah dalam peta ini didasarkan pada 13 indikator yang dikelompokkan dalam 4 katagori. Pertama, ketersediaan pangan. Indikator yang dianalisis adalah 1) konsumsi normatif per kapita terhadap rasio ketersediaan bersih padi + jagung + ubi kayu + ubi jalar. Kedua, Akses terhadap Pangan. Indikatornya: 2) Persentase penduduk di bawah garis kemiskinan; 3) Persentase desa yang tidak memiliki akses penghubung yang memadai, dan 4) Persentase penduduk tanpa akses listrik.

Ketiga, Pemanfaatan Pangan (Konsumsi pangan, kesehatan dan gizi). Indikatornya adalah: 5) Angka harapan hidup pada saat lahir, 6) Berat badan balita di bawah standar, 7) Perempuan buta huruf, 8) Rumah tangga tanpa akses air bersih; dan 9) Persentase penduduk yang tinggal lebih dari 5 Km dari fasilitas kesehatan.